Aturan Baru Deforestasi Uni Eropa, Siapkah Indonesia?

, , ,

Aturan Baru Deforestasi Uni Eropa, Siapkah Indonesia?

Pernahkah Anda mengalami kejadian seperti ini? Saat berbelanja di Belanda, Anda menemukan lengkuas atau daun pisang yang ternyata diimpor dari Vietnam atau Thailand. Anda pun menggerutu: bukankah barang seperti ini…

Aturan Baru Deforestasi Uni Eropa, Siapkah Indonesia?

Pernahkah Anda mengalami kejadian seperti ini? Saat berbelanja di Belanda, Anda menemukan lengkuas atau daun pisang yang ternyata diimpor dari Vietnam atau Thailand. Anda pun menggerutu: bukankah barang seperti ini melimpah dan murah di Indonesia? Mengapa tidak ada yang mengekspor dari sana?

Masalah utamanya memang bukan soal harga atau berlimpah di Indonesia. Persoalannya ada pada syarat ekspor yang ketat untuk masuk ke pasar Eropa, termasuk Belanda. Jadi, walaupun produknya murah dan berlimpah, belum tentu mudah masuk ke Eropa. Ada banyak sertifikat dan aturan yang harus dipenuhi sebelum sebuah produk boleh dijual. Dan sebentar lagi, Uni Eropa akan menambah satu aturan baru yang akan berlaku tahun depan: European Union Deforestation Regulation, atau EUDR.

Pertanyaannya: siapkah Indonesia?

Aturan-aturan ekspor produk dan komoditas

Mengekspor ke Eropa tidak cukup hanya dengan barang bagus dan harga bersaing. Hambatan terbesar justru bersifat non-tarif. Selain urusan bea masuk dan kepabeanan, produk harus memenuhi standar teknis dan keselamatan, misalnya regulasi bahan kimia/ Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH) atau penandaan keamanan untuk barang manufaktur (CE marking).

Untuk produk pertanian dan pangan, ada ketentuan sanitari dan fitosanitari: sertifikat kesehatan, sertifikat bebas hama, batas residu, hingga bukti ketelusuran asal. Belakangan, aturan yang makin dominan adalah persyaratan keberlanjutan, yaitu bukti bahwa produk diproduksi secara ramah lingkungan dan legal. Jadi, bagi eksportir Indonesia tantangannya bukan lagi menjual, melainkan membuktikan.

Pengalaman Sanga-sanga Ultimate

Contoh nyatanya bisa dilihat dari kasus minyak balur Sanga Sanga Ultimate yang diluncurkan setelah Sanga Sanga Classic. Untuk bisa dijual di Belanda dan Eropa, produk ini tidak cukup mengantongi izin BPOM. Perusahaan juga harus tunduk pada regulasi kosmetik Uni Eropa (EC No 1223/2009) yang merupakan standar yang berbeda dan jauh lebih rinci.

Serangkaian pengujian yang wajib dijalani seperti sertifikat vegan, notifikasi melalui portal notifikasi produk kosmetik Eropa (CPNP), uji dermatologi, uji aplikasi, uji alergen, dan uji stabilitas. Semua ini bermuara pada satu dokumen penting yaitu laporan keamanan produk atau CPSR (Cosmetic Product Safety Report). Menurut informasi Vania Gunawan dari kantor pemasaran Sanga Sanga di Belanda, proses pengujian memakan waktu sekitar empat hingga enam minggu.

Mengapa serepot itu? Karena di pasar Eropa, pembeli bisnis (B2B) hampir selalu menanyakan dokumen-dokumen tersebut sebelum bersedia bertransaksi. Tanpa CPSR dan sederet uji itu, pintu pasar Eropa praktis tertutup sebagus apa pun produknya.

Minyak balur Sanga Sanga di Belanda (foto: Hengky Kurniawan)
Minyak balur Sanga Sanga di Belanda (foto: Hengky Kurniawan)

Baca juga artikel lainnya. Klik disini

Aturan baru: EUDR

Sebentar lagi eksportir ke Eropa akan dihadapkan peraturan baru, yaitu EUDR. Peraturan ini mewajibkan setiap produk yang masuk ke pasar Eropa dibuktikan bebas deforestasi, yang berarti produk yang diekspor ke Eropa tidak berasal dari lahan yang dibuka dengan menebang hutan setelah 31 Desember 2020, dan diproduksi secara legal.

EUDR menyasar tujuh komoditas beserta produk turunannya: sawit, karet, kayu, kopi, kakao, kedelai, dan sapi. Lima di antaranya kebetulan andalan ekspor Indonesia. Yang dituntut adalah eksportir harus menyertakan titik koordinat (geolokasi) kebun asal komoditasnya.

Setelah dua kali ditunda, EUDR dijadwalkan berlaku mulai akhir Desember 2026 untuk perusahaan besar dan menengah, serta pertengahan 2027 untuk usaha mikro dan kecil. Perlu digarisbawahi bahwa “kena EUDR” bukan berarti dilarang masuk Eropa, melainkan hanya boleh masuk bila asal-usulnya bisa dibuktikan.

Untuk melihat kesiapan ini dari dekat, penulis berkesempatan mengikuti fireside chat bertema EUDR yang digelar KBRI Den Haag di Indonesia House Amsterdam pada 22 Mei 2026 lalu. Forum itu mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha untuk berbagi pengalaman praktis. Kesan yang paling menonjol adalah perusahaan-perusahaan besar relatif sudah siap karena memiliki sumber daya, teknologi, dan rantai pasok yang lebih tertata. Sebaliknya, banyak eksportir Indonesia, terutama petani kecil, masih kebingungan menghadapi tuntutan yang rumit ini.

Sosialisasi KBRI Den Haag atas EUDR di Amsterdam, Belanda (foto: Hengky Kurniawan)
Sosialisasi KBRI Den Haag atas EUDR di Amsterdam, Belanda (foto: Hengky Kurniawan)

Pesaing Indonesia di ASEAN dan Asia

Indonesia adalah produsen terbesar untuk banyak komoditas ini, tetapi belum tentu yang paling siap.

Untuk sawit, pesaing utamanya adalah Malaysia dan tetangga ini selangkah lebih maju. Sekitar 90% perkebunan sawit Malaysia sudah bersertifikat keberlanjutan nasional (MSPO), dan mereka menyiapkan sistem ketertelusuran nasional yang terintegrasi. Untuk kopi dan kayu, pesaing beratnya adalah Vietnam, yang bahkan disebut sebagai negara paling proaktif menerapkan EUDR dan sudah membangun basis data nasional. Untuk karet, ada Thailand sebagai eksportir terbesar dunia.

Dua rival utama Indonesia yaitu Malaysia di sawit, Vietnam di kopi dan kayu adalah negara yang paling siap. Apabila “tiket masuk” Eropa bergeser dari harga murah ke kemampuan membuktikan jejak lingkungan, merekalah yang berpeluang merebut pasar.

Supermarket tradisional di Belanda menjual produk dari berbagai negara Asia (foto: Hengky Kurniawan)
Supermarket tradisional di Belanda menjual produk dari berbagai negara Asia (foto: Hengky Kurniawan)

Seberapa siap Indonesia?

Indonesia sebenarnya tidak berangkat dari nol. Kita sudah punya sertifikasi sawit nasional (ISPO) yang wajib sejak 2020, sistem legalitas kayu (SVLK), serta platform data dan ketelusuran yang sedang dibangun pemerintah. Modal ini bisa menjadi titik berangkat yang baik.

Tantangan terbesarnya adalah skala. Sebagian besar produksi kita bergantung pada jutaan petani kecil yang tersebar, dengan rantai pasok yang bercampur dan status lahan yang kerap belum jelas. Memetakan koordinat jutaan kebun bukan pekerjaan sebentar.

Karena itu, penundaan EUDR hingga 2026–2027 seharusnya dijadikan kesempatan bernafas lega dan mempersiapkan diri. Eksportir Indonesia perlu mulai sekarang dengan memetakan kebun pemasok, membangun sistem ketertelusuran, mendampingi petani kecil agar tidak tersingkir, dan merapikan dokumen legalitas. Sertifikasi yang sudah ada bisa dimanfaatkan sebagai fondasi, bukan diulang dari awal.

Semoga tahun depan, kita mudah menemukan daun singkong atau kunyit segar di toko-toko di Belanda.