Ruang pertemuan di lantai empat Indonesia House Amsterdam terasa gerah. Belanda sedang dilanda gelombang panas, dan ruangan itu tanpa pendingin udara. Namun lebih dari 70 peserta, yang sebagian besar pengusaha Indonesia di Belanda dan pengusaha Belanda, tetap bertahan mengikuti Indonesia-EU Business Forum yang digelar KBRI Den Haag dengan tema “Beyond Tariffs: What IEU-CEPA Means for Doing Business in Indonesia.” Di podium, Utusan Khusus Presiden RI untuk Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu, dengan tenang dan elegan meyakinkan hadirin bahwa Indonesia layak menjadi tujuan investasi.
Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Laurentius Amrih Jinangkung dan Utusan Khusus Presiden RI untuk Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu, dan Annemarie van der Heijden dari Kementerian Luar Negeri Belanda (Foto: KBRI Den Haag & Hengky Kurniawan).
Forum dibuka oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Laurentius Amrih Jinangkung, bersama Annemarie van der Heijden dari Kementerian Luar Negeri Belanda. Dubes menegaskan bahwa IEU-CEPA bukan semata soal penurunan tarif, melainkan soal lingkungan usaha yang lebih pasti dan rantai pasok yang lebih tangguh. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengingatkan pentingnya kesiapan sektor swasta menangkap peluang perjanjian ini. Dalam pidato kuncinya, Mari Elka memaparkan ketahanan ekonomi Indonesia, agenda deregulasi, serta dua pilar pertumbuhan ke depan: ekonomi hijau dan digital. “Untuk tetap kompetitif, kita juga harus berkelanjutan,” tegasnya. Diskusi panel yang dipandu Andhika Rutten (Leiden Asia Centre) menghadirkan A. Rizal Shidiq (Universitas Leiden), Devi Kusumaningtyas (Asosiasi Persepatuan Indonesia), dan Elisabeth Kleipool (Philips), membahas implikasi praktis perjanjian bagi dunia usaha, persyaratan keberlanjutan, dan prospek rantai pasok Indonesia–Eropa.
Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) adalah perjanjian kemitraan ekonomi menyeluruh antara Indonesia dan 27 negara Uni Eropa. Cakupannya luas yaitu perdagangan barang dan jasa, investasi, pengadaan pemerintah, perdagangan digital, hingga pembangunan berkelanjutan.
Perundingan pertama diluncurkan pada 18 Juli 2016, tepat sepuluh tahun silam, hanya selisih beberapa hari dari terbitnya artikel ini. Sembilan belas putaran perundingan berlangsung hingga 2024, dan berkali-kali tersendat isu sensitif seperti sawit, deforestasi, dan kebijakan hilirisasi nikel. Terobosan datang ketika Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mencapai kesepakatan politik pada 13 Juli 2025, disusul penyelesaian substansi perundingan pada 23 September 2025. Hasil dari perundingan tersebut adalah perjanjian dagang paling ambisius yang pernah dicapai UE dengan negara Asia Tenggara yaitu menghapus 98,5 persen pos tarif disertai Kesepakatan Proteksi Investasi atau Investment Protection Agreement (IPA).
Perjanjian kini bergerak dari meja perundingan ke proses hukum. Pada 29 Juni 2026, Komisi Eropa resmi mengajukan usulan penandatanganan dan pengesahan IEU-CEPA beserta IPA kepada Dewan Uni Eropa. Tahap berikutnya di pihak Eropa adalah mendapatkan persetujuan Dewan, penandatanganan, lalu persetujuan dari Parlemen Eropa. Di dalam negeri, perjanjian harus diratifikasi DPR. Pemerintah menargetkan seluruh proses rampung pada semester II 2026 agar perjanjian berlaku awal 2027.
Ada urgensi di balik target ini yaitu fasilitas tarif preferensial GSP (Generalised Scheme of Preferences) dari UE untuk Indonesia telah berakhir. Indonesia selama bertahun-tahun mendapatkan tarif rendah atau nol dengan fasilitas tarif GSP. Tanpa CEPA, eksportir Indonesia justru menghadapi tarif lebih tinggi dari sebelumnya.
Tema forum di Amsterdam itu tepat sasaran karena cerita utama CEPA memang bukan hanya tentang tarif. Studi-studi perjanjian dagang menunjukkan efek statis penurunan tarif biasanya kecil; manfaat besar datang dari efek dinamis yaitu kepastian regulasi yang menarik investasi, transfer teknologi, dan integrasi ke rantai nilai global. Dan efek dinamis ini tidak datang otomatis. Setidaknya ada tiga pekerjaan rumah bagi Indonesia.
Pertama, manfaat CEPA tidak merata secara geografis. Tekstil dan alas kaki terkonsentrasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten; sawit di Sumatera dan Kalimantan; nikel di Sulawesi dan Maluku Utara. Wilayah yang industrinya paling responsif terhadap akses pasar baru akan melaju lebih cepat. Tanpa kebijakan penunjang pada infrastruktur, logistik, dan kesiapan tenaga kerja daerah maka CEPA berpotensi memperlebar ketimpangan antarwilayah yang sudah lama menjadi persoalan pembangunan Indonesia.
Kedua, tarif nol tidak otomatis berarti akses pasar. Regulasi anti-deforestasi UE (EUDR) tetap berlaku terpisah dari CEPA dan mensyaratkan ketertelusuran komoditas hingga ke kebun. Biaya kepatuhan ini paling berat bagi sekitar 2,5 juta petani sawit swadaya. Jika sistem sertifikasi dan pendataan tidak dibenahi, tarif nol hanya akan dinikmati korporasi besar, sementara petani kecil terfilter keluar dari rantai ekspor.
Ketiga, ada trade-off antara akses pasar dan ruang kebijakan industri. Klausul raw materials membatasi instrumen yang selama ini menjadi andalan strategi hilirisasi. Pemerintah perlu memastikan komitmen ini tidak menggerus agenda industrialisasi jangka panjang.
Sepuluh tahun perundingan akhirnya mendekati garis akhir. Namun bagi Indonesia, ratifikasi bukanlah garis finish. Perjanjian ini hanya membuka pintu bagi siapa yang benar-benar melewatinya ditentukan oleh kesiapan di dalam negeri, mulai dari pelabuhan di Jawa, kebun sawit di Sumatera, hingga smelter di Sulawesi. Oleh karena itu, peran seluruh pihak terkait sangat penting, selain pemerintah yang menyiapkan infrastruktur yang baik.








